Selamat Datang DiBlogger Harris Senda :) , Jangan Lupa Follow ya :D

Kamis, 10 Januari 2013

Cara memutihkan kulit wajah secara alami

Masker Susu
Manfaat susu selain untuk menambah gizi, ternyata juga dapat memutihkan kulit wajah. Cara penggunaan. Teteskan susu asli ke handuk muka, kemudian gosokkan ke muka secara perlahan dan merata. Susu akan menghilangkan sel kulit mati sehingga mencerahkan warna kulit wajah

Masker Yoghurt
Youghurt ternyata bisa memberikan kelambapan untuk kulit wajah Anda. Dengan mencampur sedikit madu dan kemudian oleskan pada kulit wajah Anda, biarkan selama 10 menit kemudian bisa dibersihkan dengan air.

Masker Paprika
Paprika atau lada manis, selain untuk bahan masakan juga bisa menjadi alternatif untuk memutihkan kulit secara alami. caranya blender paprika merah atau hijau sehingga hancur kemudian oleskan ke wajah. tunggu selama 15 menit.

Masker Tomat Jeruk Nipis
Jeruk nipis dan tomat adalah bahan-bahan yang dapat membantu mencerahkan kulit serta mengatasi flek hitam pada kulit wajah. Dengan menggunakannya sebagai masker secara rutin, perlahan kulit akan lebih cerah warnanya, dan spot-spot hitam mulai berkurang.

Caranya:
  • Hancurkan sebuah tomat dan haluskan bersama sari jeruk nipis
  • Aplikasikan sebagai masker di wajah dan beberapa bagian tubuh lain yang ingin agar lebih cerah warnanya
  • Diamkan selama 15 menit dan bilas dengan air dingin

Masker tomat jeruk nipis ini mungkin akan membuat kulit Anda sedikit pedih, namun justru saat ini terjadi bahan-bahan alaminya sedang bekerja. Pastikan saja Anda tidak mengoleskannya pada kulit yang terluka, atau iritasi karena akan membuat lukanya semakin parah.

Masker Lemon Madu
Paduan madu dan lemon sangat baik untuk merawat kulit. Selain mencerahkan, madu juga dapat membantu menyembuhkan luka dengan cara lebih cepat, madu juga menjaga kelembaban kulit wajah sehingga kulit tidak terlalu kering kondisinya.

Caranya:
  • Larutkan 1 sdm madu dengan 1 buah sari jeruk lemon
  • Aplikasikan sebagai masker pada kulit wajah dan bagian tubuh lainnya
  • Diamkan selama 15 menit kemudian basuh dengan air dingin

Yang perlu diperhatikan, dalam menggunakan masker yang berbahan madu jangan sampai dipakai tidur. Manisnya madu dapat mengundang semut datang. Lebih baik basuh dan bersihkan sisa masker sebelum tidur.

Masker Lidah buaya Jeruk Nipis
Tanaman ini biasanya ditemukan di pot rumah, menjulur bagaikan sebuah lidah dengan beberapa duri yang ada di sisi kanan kirinya. Selain baik untuk pertumbuhan rambut, ternyata lidah buaya juga memberikan perawatan yang terbaik untuk kulit.

Kabarnya, lidah buaya dapat mempercepat penyembuhan peradangan kulit . Dicampurkan dengan bahan jeruk nipis, masker ini akan merawat kulit, mencerahkan, melembabkan sekaligus meremajakan.

Caranya:
  • Hancurkan selembar lidah buaya yang sudah dikupas, blender dengan 1 buah sari jeruk nipis
  • Aplikasikan sebagai masker pada wajah
  • Diamkan selama 15 menit dan basuh dengan air dingin
Masker Kulit Jeruk
Kulit jeruk yang menganduk minyak esensial dan vitamin yang sangat efektif untuk memutihkan kulit wajah. Untuk menjadikan kulit jeruk sebagai pemutih wajah, maka hal yang perlu dilakukan adalah mengeringkan kulit jeruk terlebih dahulu. Pengeringan kulit jeruk dapat dilakukan dibawah sinar matahari.

Ketika kulit jeruk sudah benar-benar kering, maka langkah selanjutnya adalah menghaluskannya dengan cara memblender sampai membentuk bubuk. Bubuk kulit jeruk kemudian dicampur dengan susu secukupnya, sehingga campuran bubuk kulit jeruk dengan susu telah berbentuk pasta.

Pasta kulit jeruk dan susu ini bisa digunakan untuk memutihkan wajah Anda. Terapkan ini diwajah Anda hingga kering, setelah itu bila dengan air hangat. Lakukanlah pemakaian pasta kulit jeruk dan susu ini sampai didapatkan hasil yang maksimal.

Masker Kentang
Kentang juga mengandung zat pemutih alami. Untuk menjadikan kentang sebagai pemutih wajah, maka terlebih dahulu Anda harus mengupas umbi kentang, dan membersihkannya yang kemudian dijadikan jus. Jus kentang yang sudah jadi kemudian dicampur dengan sedikit madu.

Jus kentang dan madu yang sudah jadi sudah bisa Anda gunakan untuk cream pemutih wajah Anda secara alami. Lakukanlah hal ini dengan mengoleskannya pada bagian wajah Anda, biarkan sampai kering, dan kemudian bilaslah wajah Anda. Lakukan hal ini dalam beberapa hari, sampai didapatkan hasil yang maksimal.

Demikian beberapa tips memutihkan kulit wajah secara alami dan cara menghaluskan kulit wajah secara cepat. Semoga bunda dapat mengambil manfaatnya.
Sumber:
[1] http://solo-ngeblog.blogspot.com/2012/10/Cara-memutihkan-wajah.html
[2] http://www.stylepote.com/2012/11/cara-memutihkan-kulit.html
[3] http://karodalnet.blogspot.com/2012/08/cara-memutihkan-wajah-secara-alami.html

Cara Memakai Jilbab Segi Empat Modern

  1. Pakailah jilbab segiempat seperti biasa
  2. Lipatlah jilbab segiempat tadi menjadi bentuk segitiga dan pasanglah salah satu ujung jilbab tersebut tepat dibawah dagu dengan dililit kemudian rapikan dengan menggunakan peniti.
  3. Pasanglan jilbab segi empat yang kedua dengan menggunakan cara yang pertama tadi.
  4. Setelah selesai ekor jilbab yang pertama diangkat keatas jilbab yang kedua tadi, lalu rapikanlah menggunakan jarum pentul.
  5. Sisa ujung dari jilbab kedua ini akan kita buat ke bentuk bunga, yaitu dengan cara memilin jilbab kedua tadi menyerupai bunga.
  6. Setelah selesai kunci dengan jarum pentul.
  7. Lakukanlah terus sampai ujung jilbab tersebut habis dan berubah bentuk menjadi bunga.

Resep Kue Sus Goreng Polos

Bahan resep kue sus goreng polos :

  • 240 gram tepung terigu protein sedang
  • 1 sendok teh baking powder
  • 1 sendok makan gula pasir
  • Minyak untuk menggoreng
  • 50 gram gula tepung taburan
  • 1 kilogram margarin
  • 1 sendok teh garam
  • 250 mililiter air
  • 6 butir telur

Cara membuat kue sus goreng polos :

  1. Pertama siapkan margarin, air, garam, gula pasir, kemudian rebus hingga mendidih
  2. Tambahkan tepung terigu lalu aduk hingga rata sehingga menjadi kalis
  3. Setelah adonan kalis maka segera angkat dan angin-anginkan
  4. Masukkan telor dan baking powder lalu diaduk hinga benar-benar rata
  5. Ambil satu sendok adonan dan bentuk menjadi bola bulat
  6. Goreng adonan kue sus kedalam minyak dengan api sedang
  7. Bolak-balikan hingga warnanya berubah kuning kecoklatan lalu angkat

Cara Menghilangkan Komedo


* Pertama-tama kita kenali dulu jenis kulit kita, tapi memang kebanyakan komedo sering muncul pada jenis kulit yang berminyak. Nah dengan mengenali jenis dari kulit kita akan lebih mudah untuk memilih jenis produk pembersih yang cocok dengan jenis kulit kita.

*  Setelah mengenal jenis kulit kita, lalu kita pilih produk pembersih yang cocok dengan jenis kulit. Usahakan teratur membersihkan dan kita toleransi waktu kira-kira sebulan untuk melihat efek dari produk pembersih yang telah kita pakai sebelumnya.

*  Setelah memilih jenis produk pembersih yang cocok untuk kulit kita, kini saatnya kita memilih produk pelembab untuk kulit kita. Saran untuk jenis kulit yang normal dan berminyak pakai pelembab yang oil free atau bebas minyak dikarenakan tubuh kita sudah memiliki sistem yang alami untuk mengatur kelembaban kulit.

*  Hindari produk comedogenic. Produk-produk lain yang dapat menimbulkan komedo antara lain adalah tabir surya, susu pembersih, bedak padat, alas bedak, shampoo yang mengandung bahan ginseng serta kondisioner. Dan perlu anda ketahui juga bedak padat adalah salah satu produk yang mengandung zat comodogenic sangat tinggi. Pemakaian bedak padat terlalu lama tidak disarankan karena bisa menimbulkan komedo yang nantinya bisa juga menjadi jerawat.

*  Mulailah hidup sehat serta berkecukupan gizi, istirahat dan tidur yang cukup serta menghindari stress. Aneh mungkin tetapi tidak ada salahnya melakukan kebiasaan baik ini dan nanti akan lihat hasil perbedaanya.

*  Saatnya mencoba facial. Facial ini bisa dijadikan salah satu cara menghilangkan komedo. Lakukan facial berkala atau rutin setelah haid [cewek], karena sewaktu dalam masa haid perubahan hormon dan kelenjar sebasia lebih aktif atau memproduksi lebih banyak.

*  Untuk yang gemar mengkonsumsi coklat, durian, telur, keju, jenis kacang-kacangan, santan, gorengan, macam jenis susu [low atau non fat serta full cream], dan daging berlemak saatnya untuk membatasinya.

BAB 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

Rabu, 09 Januari 2013

Resep Rainbow Cake



Berbagai variasi kue pelangi memang bisa Anda praktekkan dirumah, baik Rainbow Cake dapur coklat, maupun Rainbow cake sugar rush, dan yang terbaru adalah rainbow cake the goods cafe. Tetapi dari kesemuanya itu yang menjadi topik utama kita pada tulisan ini adalah tentang cara membuat Rainbow Cake lembut dan enak.


Resep dan cara membuat Rainbow Cake Lembut dan Enak

Berikut ini adalah berbagai resep pembuatan rainbow cake, beserta bagaimana cara membuatnya dapat Anda lihat selengkapnya, seperti yang akan dipublikasikan dibawah berikut ini:

Resep Rainbow Cake:    
  • 100 gram tepung terigu    
  • 75 gram gula pasir    
  • 10 gram susu bubuk    
  • 100 gram mentega, dilelehkan    
  • 5 putih telur    
  • 3 kuning telur    
  • 1/4 sdt garam    
  • 1 sdt emulsifier/TBM    
  • Pewarna makanan merah, jingga, kuning, hijau, biru dan ungu secukupnya   
Topping/Olesan Kue:  
  • Butter cream warna putih atau whip cream    
  • Meises warna warni, permen cokelat warna-warni, atau butiran hundreds and thousand untuk taburan, sesuai selera Anda.
Cara Membuat Rainbow cake:    
  • Kocok telur, gula pasir, garam dan emulsifier sampai mengembang, matikan mixer.    
  • Masukkan sedikit demi sedikit tepung terigu dan susu bubuk yang telah diayak, aduk rata.    
  • Tambahkan mentega cair sedikit demi sedikit, aduk rata.    
  • Bagi adonan menjadi enam bagian dalam wadah terpisah, masih-masing beri pewarna makanan yang berbeda.    
  • Tuang satu adonan dalam loyang bundar dengan diameter 22 cm. Olesi loyang dengan mentega tipis.  
  • Panggang selama 25 menit dengan suhu 180 derajat celsius atau sampai matang.    
  • Lakukan hal yang sama pada adonan lain hingga enam cake matang.    
  • Susun cake dengan warna ungu pada bagian bawah, oles dengan butter cream atau whip cream, lalu tumpuk dengan cake warna biru. Lakukan hal yang sama dengan urutan ungu, biru, hijau, kuning, jingga dan merah.  
  • Tutup semua bagian luar kue dengan dengan butter cream atau whip cream.    
  • Taburi dengan meises warna warni, permen cokelat warna-warni atau butiran hundreds and thousand untuk taburan, sesuai selera Anda.    
  • Rainbow cake siap dihidangkan, akan terlihat cantik saat Anda memotongnya

Cara Membuat Nasi Goreng Ayam

Seperti yang kita ketahui, nasi goreng termasuk salah satu makanan khas Indonesia dan sangat disukai oleh banyak orang. Saya termasuk salah satu penyuka makanan yang lezat ini.



Dipasaran, biasanya dihidangkan beragam paduan nasi goreng agar lebih lezat untuk dinikmati. Misalnya saja dengan menambahkan ayam goreng, telur dadar ataupun telur mata sapi.

Bukan hanya itu, nasi goreng juga biasa disajikan dengan campuran daging sapi yang gurih. Tentu anda yang biasa makan nasi goreng ini sudah bisa membayangkannya.

Membuat nasi goreng juga sangat gampang. Standardnya, dengan bahan nasi, kecap dan garam plus bawang goreng maka dimeja makan kita sudah bisa tersedia nasi goreng. Tetapi, kali ini saya ingin berbagi tentang bagaimana cara membuat nasi goreng ayam goreng plus telur mata sapinya.
Resep Nasi Goreng Ayam:
    500 gr nasi
    200 gr daging sapi rebus, potong panjang tipis
    100 gr udang basah, kupas kulitnya
    2 sdm kecap manis
    2 sendok makan minyak goreng untuk menumis

Resep Bumbu Nasi Goreng Jawa, haluskan :
    4 buah cabai merah, buang biji
    1 sdt terasi
    6 buah bawang merah
    3 siung bawang putih
    1 sdt ketumbar
    ½ sdt gula pasir
    1 sdt garam

Pelengkap Nasi Goreng Jawa :
    2 butir telur ayam, buat dadar
    2 buah mentimun, kupas, potong-potong
    Kerupuk udang secukupnya
    Bawang goreng secukupnya

Cara Membuat Nasi Goreng Jawa :
    Tumis bumbu halus hingga harum. Beri 3 sendok makan air dan kecap manis, aduk rata.
    Masukkan daging dan udang, aduk sebentar. Masukkan nasi, aduk terus hingga rata betul di atas api kecil, angkat. Sajikan dengan taburan bawang goreng, telur dadar, irisan mentimun, dan kerupuk udang.
 
;