Selamat Datang DiBlogger Harris Senda :) , Jangan Lupa Follow ya :D

Sabtu, 23 Februari 2013

penjelasan mengenai kontak lens


B. Hukum Memakai Kontak Lens Untuk Perhiasan
Untuk membahas hukum memakai kontak lens dengan tujuan perhiasan, kita perlu membahas terlebih dahulu hukum berhias itu sendiri. Dalam kajian tentang hukum berhias, ada yang halal dan ada yang haram. Dan ada juga yang masih jadi perdebatan para ulama tentang hukumnya.
Setelah itu baru kita bahas, apakah pemakaian kontak lens itu termasuk yang dihalalkan atau diharamkan.
C. Dalil Yang Mendasari Hukum Berhias
Pada dasarnya berhias itu hukumnya dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT :
قُل مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf : 32)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau berikut ini :
مَنْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ نِعْمَةً فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ
Siapa orang yang Allah berikan kepadanya suatu kenikmatan, maka sungguh Allah suka melihat tanda atas nikmat yang diberikannya itu. (HR. Ahmad)
كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَل يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيُسَوِّي لِحْيَتَهُ وَشَعْرَهُ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ . وَأَنْتَ تَفْعَل هَذَا ؟ قَال : نَعَمْ إِذَا خَرَجَ الرَّجُل إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang shahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca dengannya, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya,”Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?”. Beliau menjawab,”Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam’ani)
Dalil-dalil di atas merupakan petunjuk tentang dibolehkannya seseorang memakai pakaian yang bagus dan indah, atau berhias dengan penampilan yang menarik.
D. Berubahnya Hukum Berhias Berdasarkan Banyak Faktor
Namun dalam kasus per kasus, berhias akan menjadi berbeda-beda hukumnya, terkadang wajib, sunnah, makruh atau haram, sesuai dengan 5 hukum fiqih, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
1. Wajib
Berhias yang wajib antara lain berpakaian yang menutup aurat, khususnya wanita di depan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya. Dan secara umum, semua laki-laki pun wajib menutup auratnya di depan orang.
Berdandan juga menjadi wajib hukumnya tatkala seorang suami memerintahkan istrinya untuk berhias untuk dirinya, karena hal itu merupakan hak dari seorang suami atas istrinya.
2. Sunnah
Berhias yang hukumnya sunnah adalah ketika akan menghadiri shalat Jumat, atau shalat Idul Fithr dan Idul Adha, dan shalat lainnya.
Hal itu dilakukan dengan cara mandi, menggosok gigi, memotong kuku, memakai wewangian yang harum dan baik, dan mengenakan pakaian yang terbaik.
Para ulama juga menyunnahkan untuk berhias pada setiap kesempatan pertemuan dan berkumpul dengan banyak orang.
3. Mubah
Berhias yang mubah tentu yang tidak melanggar ketentuan, serta tidak ada keharusan untuk melakukannya.
4. Makruh
Di antara contoh berhias yang hukumnya makruh misalnya mengenakan pakaian muashfar dan muza’far bagi laki-laki.
5. Haram
Berhias yang haram cukup banyak contohnya. Di antara yang bisa dijadikan contohya adalah menyambung rambut, sebagaimana yang sering kita dengar atau dibilang orang. Pertanyaan Anda di atas adalah ingin mengaitkan hukum memakai kontak lens dengan hukum berhias, khususnya keharaman menyambung rambut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;